IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin kepada pasien konfirmasi varian Omicron untukk melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua dibolehkan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, salah satu karakteristik dari varian Omicron adalah tidak bergejala dan gejala ringan karena vaksinasi. Namun tetap ada risiko kematian sekitar 25% dari varian Delta.
Di sisi lain, Kemenkes juga melihat jumlah peningkatan kasus akibat varian Omicron yang cukup banyak, tiga kali lebih cepat dibandingkan dengan varian Delta. "Dengan kondisi tersebut, pasti tidak mungkin yang tidak bergejala atau yang bergejala ringan dilakukan isolasi seluruhnya di pusat. Jadi kita harus melakukan prioritas," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (24/1/2022).
Ketentuan isoman untuk pasien Omicron tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.