Indonesian situation report yang dikeluarkan terakhir WHO pada 23 juni
https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june-2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5."
MNC Portal lantas meminta klarifikasi Kementerian Kesehatan terkait dengan kabar tersebut. Melalui Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dia menjelaskan bahwa pesan tersebut masuk dalam kategori informasi hoaks.
"Sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu. Dan dapat diakses publik," tegasnya melalui pesan singkat, Sabtu (26/6/2021).
Nadia melanjutkan, secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS-CoV2.
Terkait aturan tentang travel ban, sambungnya, penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005.