IDXChannel - Pemerintah berencana akan menyalurkan dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Dimana dalam rancangan tersebut, Kementerian Keuangan bersama DPR RI sepakat untuk menaikkan plafon dana otsus Papua.
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022 , dana untuk otsus Papua dan Papua Barat yang dianggarkan pihak Kemenkeu mencapai senilai RP8,5 triliun atau meningkat 12,6 persen, jika dibandingkan dalam outlook APBN 2021 sebesar Rp7,6 triliun.
“Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU) yaitu Rp 378 triliun pada 2022, yang sebelumnya pada 2021 besaran dana otsus sebesar 2% dari pagu DAU yaitu sebesar Rp 377,8 triliun,” seperti dikutip dalam Buku Nota II Keuangan beserta RAPBN TA 2022, Minggu (22/8/2021).
Selain itu dalam UU tersebut, penggunaan dana otsus Papua akan berbasis pada kinerja. Nantinya anggaran sebesar 1,25 persen dari plafon, ditujukan untuk pendanaan pendidikan , kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Adapun, besaran untuk belanja pendidikan paling sedikit sebesar 30 persen, dan belanja kesehatan 20 persen. Sebagai informasi pada tahun 2022 mendatang, Pemerintah juga akan menganggarkan transfer ke daerah dan dana desa atau TKDD senilai Rp770,4 triliun. (SNP)