"Kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, baik itu penghasilan, pajaknya, atau bahkan jika dia memiliki warisan atau penghasilan lainnya," ujar Awan.
Hanya saja, dia mengatakan bahwa harta Rp56,1 miliar ini tidak bisa langsung disamaratakan sebagai penghasilan.
"Kita tidak bisa gebyah uyah (menyamaratakan) ya. Karena bisa saja PNS begitu masih memiliki sumber penghasilan lain atau juga warisan, bisa saja juga keluarganya memiliki usaha. Itu yang nanti juga kita cek," ungkap Awan.
(SLF)