sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenko Marves Sebut PLTU hingga Rendahnya Kualitas BBM Sumber Polusi Udara Jakarta

Economics editor Tangguh Yudha
06/09/2024 13:07 WIB
Kemenko Marves sebut PLTU, emisi kendaraan, hingga rendahnya kualitas BBM menjadi sumber polusi utama di wilayah perkotaan seperti Jakarta.
Kemenko Marves Sebut PLTU hingga Rendahnya Kualitas BBM Sumber Polusi Udara Jakarta. (Foto: Tangguh/MNC Media)
Kemenko Marves Sebut PLTU hingga Rendahnya Kualitas BBM Sumber Polusi Udara Jakarta. (Foto: Tangguh/MNC Media)

IDXChannel - Pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), emisi kendaraan bermotor, hingga rendahnya kualitas bahan bakar minyak (BBM) menjadi sumber polusi utama di wilayah perkotaan seperti Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin dalam Plenary Session "Transformative Solutions for Urban Air Quality and Waste Management" di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Rahmat menjelaskan bahwa standar emisi PLTU di Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti China, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS). Selain itu, kualitas BBM RI juga belum memenuhi standar Euro.

Rahmat menyebut Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengurangi polusi dengan sejumlah inisiatif. Misalnya, dengan mengevaluasi cara untuk mengurangi emisi PLTU dan meningkatkan standar di masa mendatang, serta mengerahkan armada transportasi umum yang sudah berbasis listrik.

"Kita perlu memperbanyak penelitian dan studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk mengurangi polusi udara karena PLTU dan gas buang kendaraan. Kami berharap dapat memiliki biodiesel yang lebih bersih pada Q4 2024 dan bensin yang lebih bersih pada Q1 2025 di beberapa wilayah Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan saat ini Pemerintah telah memperluas jangkauan TransJakarta dan penggunaan bus listrik. Menurut dia, TransJakarta telah menggunakan 100 bus listrik tunggal dan akan ditambah 200 bus listrik tunggal lainnya pada akhir tahun 2024 dengan komitmen pembelian 100 persen EV untuk bus tunggal baru di masa mendatang.

Selain itu, Rahmat mengatakan Pemerintah mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ). Ditambah lagi penerapan Undang-Undang No. 18/2018 yang mengatur setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis, juga penerapan program konversi sampah menjadi energi, yaitu mencegah pembakaran terbuka di pusat pemrosesan sampah.

"Dua proyek telah selesai, dan 10 program akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur dan memantau kualitas udara, memasang lebih banyak sensor, dan terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi dan dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujarnya.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement