Kemudian, Azwar Anas juga mengungkapkan pihaknya bakal menerbitkan aturan turunan yang akan mengatur soal pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian Sengketa, dan penataan tenaga non ASN.
Terkait pemberhentian ASN, Pemerintah bakal menetapkan bahwa ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri tanpa memandang jenis pindahnya, berencana atau tidak.
Selain itu, dalam RPP soal pemberhentian ASN juga akan diberikan penguatan terhadap pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja, sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
"Banyak ASN yang tidak berkinerja bahkan sangat rendah, tapi tidak bisa diberhentikan," pungkasnya.
(DES)