Selain itu juga bakal disusun aturan turunan soal perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial dan non manajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan Kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, pengadaan CASN, serta penguatan sistem manajemen kinerja.
"Terkait perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, diperlukan perluasan konsep PPPK agar pegawai dapat bekerja secara paruh waktu sesuai kesepakatan kerja," lanjutnya.
Lewat RPP soal resprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, Azwar menjelaskan pihaknya bakal mengatur pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI/Anggota Polri yang dilakukan secara terbatas pada instansi pusat tertentu dan selektif pada jabatan ASN tertentu yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi pusat tertentu.
Kemudian soal peningkatan kesejahteraan ASN yang akan diatur lewat RPP, komponen kesejahteraan ASN akan dibentuk yang terdiri atas penghasilan, penghargaan, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.
"Penghasilan dibagi atas salary range dan upah, ASN akan mendapatkan insentif dan bonus berdasarkan kinerja organisasi, dan kinerja individu, tunjangan akan diberikan semacam fleksibel benefit," kata Azwar.