IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut izin usaha produsen MinyaKita jika terbukti melanggar aturan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kecurangan yang dilakukan produsen.
"Kementerian Perindustrian siap menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh Kepolisian RI dan K/L terkait seperti pencabutan izin usaha perusahaan yang melanggar," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Faisol menjelaskan, praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah produsen mencederai upaya pemerintah untuk menyediakan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.
"Kami mendukung langkah-langkah tegas Kepolisian RI atas kasus MinyaKita. Penyalahgunaan takaran kemasan Minyakita juga merugikan nama baik pelaku usaha industri minyak goreng dan industri pengemas MinyaKita yang selama ini taat menjalankan aturan," kata dia.