IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut izin usaha produsen MinyaKita jika terbukti melanggar aturan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kecurangan yang dilakukan produsen.
"Kementerian Perindustrian siap menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh Kepolisian RI dan K/L terkait seperti pencabutan izin usaha perusahaan yang melanggar," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Faisol menjelaskan, praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah produsen mencederai upaya pemerintah untuk menyediakan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.
"Kami mendukung langkah-langkah tegas Kepolisian RI atas kasus MinyaKita. Penyalahgunaan takaran kemasan Minyakita juga merugikan nama baik pelaku usaha industri minyak goreng dan industri pengemas MinyaKita yang selama ini taat menjalankan aturan," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Faisol mengingatkan jika minyak goreng merupakan barang pokok yang paling banyak dicari selama Ramadan.
Kemenperin meminta produsen untuk memasok minyak goreng dua kali lipat dari pasokan di bulan-bulan biasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan harga.
"Pemerintah juga mendorong Bulog, ID FOOD, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyebarkan bahan pokok, sehingga dapat memperpendek rantai distribusi," kata dia.
(NIA DEVIYANA)