Pelatihan yang diselenggarakan adalah Diklat 3 in 1, di mana dalam satu diklat, peserta bisa mendapatkan tiga manfaat sekaligus, yakni pelatihan skill, sertifikat kompetensi yang dapat berguna di dunia kerja, hingga penempatan kerja.
Untuk tenaga kerja industri, sertifikat kompetensi bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja.
BPSDMI memfasilitasi Lembaga Sertifikasi Profesi, yakni lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikat profesi tersebut menunjukkan apakah seorang pekerja memenuhi standar kompetensi tertentu, dengan kata lain menjadi bukti kompetensi dan kualifikasi.
"Pada tahun ini hingga November 2023, BPSDMI memfasilitasi 30 LSP dari 7 sektor industri. Jumlah fasilitasi kegiatan sertifikasi kompetensi tahun ini mencapai 4212 fasilitasi," ujar Masrokhan.