Saat ini, terdapat 71 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jasa industri yang dikelompokkan ke dalam 12 kategori, mulai dari jasa rancang bangun dan konstruksi industri, jasa riset dan desain, jasa perawatan dan reparasi, hingga jasa pendukung industri 4.0 dan konten kreatif.
Hasil dari proses penghitungan tersebut dituangkan dalam Sertifikat TKDN Jasa Industri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai bentuk pengakuan resmi atas tingkat kandungan dalam negeri jasa industri.
Melalui sosialisasi petunjuk teknis ini, Kemenperin berharap pelaku usaha semakin memahami mekanisme penghitungan TKDN secara komprehensif dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dalam program P3DN.
"Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional," kata dia.
(NIA DEVIYANA)