Pendekatan tersebut dinilai penting agar program pemberdayaan tidak berhenti pada laporan kuantitas peserta yang mengikuti pelatihan atau menerima fasilitas semata. Pemerintah wajib meninjau dampak riil pascaintervensi, termasuk kenaikan produktivitas, perluasan kapasitas produksi, pertumbuhan omzet, penyerapan tenaga kerja, pembukaan akses pasar, hingga kesiapan pelaku usaha terintegrasi ke dalam rantai pasok industri.
Sarmuji juga menginstruksikan jajarannya agar pembinaan difokuskan pada unit usaha yang menyimpan keunggulan kompetitif serta komparatif. Potensi unggul tersebut wajib mendapat sokongan penuh kendati masih berada dalam taraf industri kecil dan menengah.
“Kita identifikasi industri-industri yang punya keunggulan kompetitif dan komparatif, meskipun wujudnya industri kecil dan menengah. Kalau memang punya keunggulan dan potensi pasar yang kuat, itu yang perlu kita dorong dan akselerasi,” katanya.
Adapun sepanjang 2026 hingga triwulan III, sebanyak 203 IKM telah difasilitasi dalam program temu bisnis. Pada sisi ekspor, pendampingan telah diberikan kepada 313 IKM. Dari jumlah binaan tersebut, sebanyak 98 IKM atau sekitar 31 persen telah merealisasikan ekspor, sedangkan 215 IKM atau 69 persen lainnya memiliki kesiapan potensial untuk terus didorong ke pasar luar negeri.
Fasilitasi yang disalurkan mencakup program restrukturisasi mesin dan peralatan, jalinan kemitraan, hingga perolehan sertifikasi keamanan pangan.