sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Usul Tambahan Insentif Pajak untuk Industri Otomotif

Economics editor M Fadli Ramadan
15/01/2025 09:40 WIB
Kemenperin mengusulkan adanya tambahan insentif untuk industri otomotif. Sebab, industri tersebut diproyeksi lesu pada tahun ini seperti yang terjadi pada 2024.
Kemenperin Usul Tambahan Insentif Pajak untuk Industri Otomotif. (Foto: MNC Media)
Kemenperin Usul Tambahan Insentif Pajak untuk Industri Otomotif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya tambahan insentif untuk industri otomotif. Sebab, industri tersebut diproyeksi lesu pada tahun ini seperti yang terjadi pada 2024.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Darta mengatakan, industri otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2 persen pada 2024.

Penurunan terjadi karena pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. Belum lagi implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait," kata Setia Darta di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setia Darta mengatakan ada beberapa usulan insentif dari Kemenperin, seperti PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3 persen.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid sebesar 3 persen. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk meningkatkan penjualan mobil di Indonesia.

Selain itu, ada usulan insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10 persen untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.

"Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global," ujarnya.

Kenaikan Pajak dan Turunnya Kelas Menengah

Di sisi lain, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 yang akan berdampak pada industri otomotif. Selain itu, penerapan opsen PKB serta BBNKB membuat harga kendaraan menjadi lebih mahal.

Penurunan jumlah kelas menengah juga menjadi ancaman sektor otomotif, karena selama ini mereka menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin ekonomi Indonesia.

Tercatat pada 2024, jumlah kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini menjadi penyebab stagnasi pasar mobil di level 1 juta unit selama 2014-2023 dan kontraksi pasar pada 2024. 

Hal tersebut dapat melanjutkan tren buruk pada 2024, di mana pasar turun 13,9 persen menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, pasar mobil bisa diselamatkan dengan estimasi penjualan di atas 900 ribu unit.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement