sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Usul Tambahan Insentif Pajak untuk Industri Otomotif

Economics editor M Fadli Ramadan
15/01/2025 09:40 WIB
Kemenperin mengusulkan adanya tambahan insentif untuk industri otomotif. Sebab, industri tersebut diproyeksi lesu pada tahun ini seperti yang terjadi pada 2024.
Kemenperin Usul Tambahan Insentif Pajak untuk Industri Otomotif. (Foto: MNC Media)
Kemenperin Usul Tambahan Insentif Pajak untuk Industri Otomotif. (Foto: MNC Media)

Kenaikan Pajak dan Turunnya Kelas Menengah

Di sisi lain, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 yang akan berdampak pada industri otomotif. Selain itu, penerapan opsen PKB serta BBNKB membuat harga kendaraan menjadi lebih mahal.

Penurunan jumlah kelas menengah juga menjadi ancaman sektor otomotif, karena selama ini mereka menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin ekonomi Indonesia.

Tercatat pada 2024, jumlah kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini menjadi penyebab stagnasi pasar mobil di level 1 juta unit selama 2014-2023 dan kontraksi pasar pada 2024. 

Hal tersebut dapat melanjutkan tren buruk pada 2024, di mana pasar turun 13,9 persen menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, pasar mobil bisa diselamatkan dengan estimasi penjualan di atas 900 ribu unit.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement