Sebagai contoh, untuk perusahaan yg sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024. Sampai dengan 4.000 ton, untuk 2 SKL sebanyak 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4, dan 5 SKL.
"Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan Juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan ini yang bekerjasama dengan Satgas Pangan," jelas Prihasto.
(YNA)