Eks nasabah Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi memang meminta dana miliknya bisa dikembalikan utuh, tanpa potongan sepeserpun. Mereka yang menolak mengelompokan diri melalui Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Nasabah Korban Jiwasraya.
Pemerintah sendiri akan mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun yang dialokasikan untuk pengalihan eks pemegang polis ke IFG Life. Dana segar itu akan dicairkan pada akhir tahun ini.
Adapun aset eks pemegang polis yang belum dipindahkan ke IFG Life mencapai Rp7,5 triliun. Jumlah tersebut merupakan sisa dari restrukturisasi pemegang polis yang dilakukan sejak 2021 lalu.
Untuk menutupi jumlah aset eks pemegang polis, Kementerian BUMN mengusulkan agar cadangan investasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp5 triliun, sebagiannya dialokasikan menjadi PMN.
Pemegang saham pun mengajukan permohonan supaya dana Rp3 triliun dari total cadangan investasi sebesar Rp5 triliun digunakan sebagai PMN Jiwasraya tahun ini.