Berikut Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi Migas mencakup sembilan pedoman keselamatan migas:
- Nomor 181.K/HK.02/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik dan Minyak dan Gas Bumi;
- Nomor 184.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Penelaahan Desain Instalasi Migas;
- Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Migas;
- K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Inspeksi Teknis dan Pemeriksaaan Keselamatan;
- Nomor 197.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Analisis Risiko pada Kegiatan Usaha Migas;
- Nomor 182.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Rekayasa Terbalik (Reverse Engineering) pada Kegiatan Usaha Migas;
- Nomor 183.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Sisa Umur Layan (Residual Life Assesment) Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas;
- Nomor 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas;
- Nomor 409.K/MG.06/DJM/2023 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Masyarakat Umum
(FRI)