"Jadi tidak berlama-lama lagi. Kemudian, kemudahan untuk memperoleh perizinan, dulu itu semua berbasis izin, sekarang sudah berbasis risiko, baik rendah, menengah, dan tinggi," tambah Idrus.
Khusus untuk risiko rendah, seperti UMK, itu mengurus NIB sudah bisa sebagai izin tunggal, identitas, sertifikasi halal, dan SNI untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi, tidak ada lagi harus melengkapi izin yang demikian detail.
"Lalu ada transparansi, jadi kalau dulu diurus manual, sekarang sudah dengan OSS. Itu wajib, diwajibkan bagi K/L, Pemda, maupun KEK, maupun pelaku usaha sendiri semua harus melalui OSS, sehingga ada kepastian waktu juga," tandas Idrus.
Kemudian, perihal biaya, masing-masing K/L dan Pemda harus dibayar secara manual uang tunai, sekarang sudah tidak bisa lagi. Semua harus melalui online, melalui OSS demi meminimalisir kecurangan atau pungli antara pihak perusahaan dengan pejabat.
"Biayanya pun ditetapkan dalam PNBP atau retribusi daerah dengan pembayaran online melalui perbankan," ungkapnya.