sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian Investasi Jamin Perizinan Berusaha Kini Bebas Pungli, Ini Alasannya

Economics editor Michelle Natalia
18/06/2021 16:55 WIB
Dengan adanya Undnag-undang Cipta Kerja, ada sistem pengawasan untuk usaha dan pengecekan kepatuhan.
Kementerian Investasi jamin perizinan berusaha kini bebas pungli. (Foto: MNC Media)
Kementerian Investasi jamin perizinan berusaha kini bebas pungli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel- Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan BKPM Achmad Idrus mengatakan bahwa menurut suatu hasil riset dari USAID, hal yang paling krusial untuk investasi adalah proses perizinan, yang kedua adalah regulasi, dan yang ketiga adalah izin lokasi.

"Untuk itu, kami ingin menjelaskan OSS itu apa, dibandingkan dengan sistem yang lalu. Sistem yang sebelumnya dinilai bertele-tele dalam mengurus perizinan," ujar Idrus dalam Rakornas HIPMI di Jakarta, Jumat(18/6/2021). 

Dengan adanya kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sistem ini harus diubah. Pendekatan paradigma yang dulu, dengan sistem manual, atau masih OSS versi 1.1, jelas berbeda dengan yang paradigma yang sekarang menggunakan UU Cipta Kerja (UU CK).

"Sekarang sudah berbeda, yang dulu sebelum UU CK, kepastiannya hampir sudah tidak ada. Belum ada standar di K/L, masing-masing sesuai keinginannya," ungkap Idrus.

Namun, dengan hadirnya UU CK, semua itu berdasarkan Norma Standar Prosedur dan  Kriteria (NSPK). Jadi, kepengurusan izin lokasi, kalau terlalu lama, dia harus 20 hari. Sekarang sudah sampai 21 hari, OSS ini akan langsung mengambil alih. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement