Adapun tiga perusahaan tersebut antara lain Citra Bakti Margatama Persada, Citra Mataram Satria Marga Persada,
Marga Nurindo Bhakti.
"Totalnya utangnya sekitar Rp700 miliar. Belum ada kesepakatan setelah pemanggilan," ucap Rionald.
Hanya saja, dia menyebut bahwa Mba Tutut tidak memberikan jaminan apapun ke negara sehingga pemerintah tidak bisa melakukan penyitaan aset dalam memenuhi pelunasan utangnya.
"Maka dari itu, kami masih telusuri harta kekayaan lainnya," tandasnya.
(SLF)