sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PU Bentuk Balai Khusus Kelola Dana Jalan Tol

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/09/2026 19:37 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. (Foto: Ist)
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. (Foto: Ist)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga.

Balai tersebut dibentuk untuk memperkuat pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terencana, transparan, dan akuntabel.

Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan, pembentukan balai tersebut mengacu Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Mandat tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PU yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

"Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol," kata Dody dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).

Dody menjelaskan investasi jalan tol memiliki nilai yang besar dengan jangka waktu pengusahaan yang panjang. Karena itu, penerimaan dan dana pengembangan perlu dikelola dengan baik agar dapat kembali memperkuat jaringan jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menambahkan, balai baru tersebut akan membuat pengelolaan dana pengembangan jalan tol lebih terstruktur.

Fungsinya mencakup penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi. Balai juga akan melakukan analisis usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, izin penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana.

"Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Komang.

Dia menegaskan pembentukan balai tersebut tidak mengubah fungsi BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol. BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol.

Fungsi tersebut antara lain mencakup rekomendasi penetapan tarif, pengawasan investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta rekomendasi pengoperasian setelah masa konsesi berakhir.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement