Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja, dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih, menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol.
"Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu," tutur Endra.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih dan sebaliknya.
- Indralaya - Prabumulih
Gol. I: Rp85. 000
Gol. II dan III: Rp127. 500
Gol. IV dan V: Rp170.000. (FRI)