sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemerindag Rilis Aturan dan Sanksi Bagi Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
30/07/2021 07:48 WIB
Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut aturan bagi usaha depot air minum isi ulang.
Kemerindag Rilis Aturan dan Sanksi Bagi Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (Dok.MNC Media)
Kemerindag Rilis Aturan dan Sanksi Bagi Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (Dok.MNC Media)

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa:

1. Teguran lisan
2. Terguran tertulis
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Pencabutan izin usaha

Sementara pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pelanggan diminta melaporkan jika mengalami ketidakpuasan terhadap depot air minum atau kualitas air minum isi ulang yang dibeli.

Cara melaporkannya dapat melalui:

1. Telepon / Whatsapp: 0853-1111-1010
2. Email: [email protected] / [email protected]
3. Website: simpktn.kemendag.go.id 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement