Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa:
1. Teguran lisan
2. Terguran tertulis
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Pencabutan izin usaha
Sementara pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pelanggan diminta melaporkan jika mengalami ketidakpuasan terhadap depot air minum atau kualitas air minum isi ulang yang dibeli.
Cara melaporkannya dapat melalui:
1. Telepon / Whatsapp: 0853-1111-1010
2. Email: [email protected] / [email protected]
3. Website: simpktn.kemendag.go.id
(IND)