sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemerindag Rilis Aturan dan Sanksi Bagi Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
30/07/2021 07:48 WIB
Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut aturan bagi usaha depot air minum isi ulang.
Kemerindag Rilis Aturan dan Sanksi Bagi Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (Dok.MNC Media)
Kemerindag Rilis Aturan dan Sanksi Bagi Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Bisnis depot air minum isi ulang masih jadi salah satuandalan sejumlah masyarakat. Peluang inilah yang kemudian menjadi prospek bisnis bagi sejumlah kalangan, baik itu pemain tunggal maupun kemitraan alias franchise.

Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang.

Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum, melansir Instagram Kementerian Perdagangan di @kemendag, Kamis (29/7/2021).

1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.

2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement