sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Bantah Berbagai Hoaks di Perppu Ciptaker

Economics editor Michelle Natalia
06/01/2023 15:49 WIB
Kemnaker mensosialisasikan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kemnaker Bantah Berbagai Hoaks di Perppu Ciptaker. Foto: MNC Media.
Kemnaker Bantah Berbagai Hoaks di Perppu Ciptaker. Foto: MNC Media.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap berharap dengan sosialiasi Perppu ini dapat mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat. 

Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi. "Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ujarnya.

Menyoal upah, kata Chairul, diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah. 

Sementara yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

"Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," ujarnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement