IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, tengah mematangkan skema perlindungan program jaminan pensiun bagi pekerja. Hal itu termasuk dalam program jaminan sosial untuk melindungi pekerja ketika memasuki usia nonproduktif.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di masa tua masih perlu diharmonisasikan skemanya. Apalagi dia berharap skema baru tersebut dapat menjadi solusi dari rendahnya peserta BPJS yang memilih program pensiun.
Program jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Namun, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta (data BPS Februari 2022).