sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat Buntut Menunggak BPJS Ketenagakerjaan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/09/2025 05:00 WIB
Kemnaker memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat Buntut Menunggak BPJS Ketenagakerjaan. Foto: iNews Media Group.
Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat Buntut Menunggak BPJS Ketenagakerjaan. Foto: iNews Media Group.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. 

"Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi," ujarnya.

Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). 

"Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement