sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Pastikan Korban PHK Giant Terima Hak Sesuai Undang-undang

Economics editor Michelle Natalia
04/06/2021 19:33 WIB
Salah satunya adalah memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemnaker Pastikan Korban PHK Giant Terima Hak Sesuai Undang-undang (FOTO:MNC Media)
Kemnaker Pastikan Korban PHK Giant Terima Hak Sesuai Undang-undang (FOTO:MNC Media)

Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK. “Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi COVID-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,” katanya.

Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja/buruh yang mampu mendialogkan permasalah ini secara bipartite dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.

“Concern kami adalah bagaimana para pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal,” ujarnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement