sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Pastikan Korban PHK Giant Terima Hak Sesuai Undang-undang

Economics editor Michelle Natalia
04/06/2021 19:33 WIB
Salah satunya adalah memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemnaker Pastikan Korban PHK Giant Terima Hak Sesuai Undang-undang (FOTO:MNC Media)
Kemnaker Pastikan Korban PHK Giant Terima Hak Sesuai Undang-undang (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant. Salah satunya adalah memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Anwar di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Anwar menjelaskan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

“Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,” jelas Anwar. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan, Giant menutup usaha semata-mata dikarenakan faktor bisnis. Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi COVID-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement