"Total penerima (BSU sampai dengan tahap III) di Sulawesi Tenggara ada 19.286 orang, sudah 24,21 persen," kata Menaker Ida Fauziah.
Adapun persyaratan penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker 10 Tahun 2022 adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai anggota paling lambat Juli 2022.
"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," lanjutnya.
Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya berharap berharap dengan penyaluran BSU senilai Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan, diharapkan bisa bantu menjaga daya beli masyarakat.