IDXChannel – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan telah memroses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja. Pencairan BSU dilakukan secara bertahap sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya.
Diungkapkan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pada pencairan BSU tahap pertama, Kemnaker telah memproses untuk 4,36 juta orang pekerja dengan nilai mencapai Rp2,61 Triliun.
"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Anwar seperti dikutip dari siaran pers, pada Sabtu (10/9/22).
Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 22.