sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Tangani 33 Kasus Hubungan Industrial, Ada soal PHK

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/05/2023 23:30 WIB
Kemnaker, Anwar Sanusi mengaku, telah menerimanya 33 aduan hubungan industrial dari pekerja.
Kemnaker Tangani 33 Kasus Hubungan Industrial, Ada soal PHK (Foto MNC Media)
Kemnaker Tangani 33 Kasus Hubungan Industrial, Ada soal PHK (Foto MNC Media)

Selain itu, Kemnaker juga menekankan kepada perusahaan apabila ingin mengambil jalan terakhir, seperti PHK, wajib memberikan sosialisasi dan memberikan hak-hak yang diterima para pekerja. Seperti pesangon, upah, dan lain sebagainya.

"Kalaupun ada PHK, ini jalan terkahir, kita upayakan dialog untuk mencari solusi. Kalaupun PHK, kita menekan hak karyawan masih tetap ditunaikan, pesangon, dan lainnya," lanjutnya.

Di samping itu, Anwar menjelaskan, Kemnaker juga telah menerbitkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non migas berorientasi ekspor.

Beberapa negara tujuan ekspor saat ini mengalami penurunan permintaan dampak dari perlambatan ekonomi global. Melalui Permenaker tersebut, para pelaku usaha ini diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan sebesar 25% dan melakukan penyesuaian jam kerja terhadap para buruhnya.

Kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. 


(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement