Dia mengatakan, pengadaan yang buruk akan meningkatkan biaya pembangunan, membuka peluang korupsi, penyedia yang tidak professional, sampai dengan produk yang tidak berkualitas.
Berdasarkan kajian dalam Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK), penyebab korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa antara lain kelembagaan dan Sumber Daya Manusia yang kurang kompeten; peningkatan harga; terlalu banyak regulasi dan tumpang tindih; serta mekanisme pengawasan internal di semua lembaga belum cukup mapan.
“Terakhir, kita bertanggung jawab dalam mendorong dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik lagi bagi para pelaku UMKM. Saya berharap sinergi dan kolaborasi terus kita perkuat sehingga melahirkan UMKM dan koperasi unggul di masa depan," pungkasnya. (TYO)