sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemudahan Bisnis Sudah Ada, Teten Harap UMKM Jangan Sampai Terjebak Kasus Korupsi

Economics editor Michelle Natalia
31/08/2021 14:37 WIB
Sejumlah tantangan masih dihadapi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Kemudahan Bisnis Sudah Ada, Teten Harap UMKM Jangan Sampai Terjebak Kasus Korupsi. (Foto: MNC Media)
Kemudahan Bisnis Sudah Ada, Teten Harap UMKM Jangan Sampai Terjebak Kasus Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah tantangan masih dihadapi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus korupsi di Indonesia. Hal ini diakui oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di mana perizinan berusaha masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah.

“Perizinan berusaha yang rumit dan memakan waktu lama masih menjadi tantangan besar dalam menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi UMKM. Hal ini rentan mendorong perilaku korupsi baik pemangku kebijakan maupun stakeholders terkait,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa(31/8/2021).

Berdasarkan Indeks kemudahan berusaha/ease of doing business (EoDB), Indonesia berada di peringkat ke 73, kendala utama terkait pengurusan izin, pajak, pendaftaran aset serta pelaksanaan kemudahan ekspor (World Bank, 2021). 

“Alhamdulillah, kemudahan dan pelindungan pelaku usaha telah didukung oleh Kerangka Kebijakan yang lebih komprehensif sebagaimana PP Nomor 7 Tahun 2021 (sebagai turunan dari UU Cipta Kerja), khususnya terkit perizinan usaha dan pendampingan NIB (Pasal 39-41) dan perizan usaha tunggal dan investasi (Pasal 43),” katanya. 

Saat ini, hanya 2.688.343 pelaku UMKM yang terdaftar NIB sebagaimana data OSS pada 2021. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement