sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Denda Rp12,5 Miliar, Begini Respons Eks Petinggi CIMB

Economics editor Winda Destiana
01/11/2022 17:04 WIB
Mantan petinggi PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Imelda R. Tarigan menuntut keadilan setelah dipersalahkan sebagai yang menyebabkan denda Rp12,5 M.
Mantan petinggi PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Imelda R. Tarigan menuntut keadilan setelah dipersalahkan sebagai yang menyebabkan denda Rp12,5 M.
Mantan petinggi PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Imelda R. Tarigan menuntut keadilan setelah dipersalahkan sebagai yang menyebabkan denda Rp12,5 M.

Seperti diketahui PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia pada waktu itu menggunakan system trading S21 Back Office System. Sistem ini terhubung dengan Jakarta Automated Trading System (JATS), sistem terkomputerisasi yang diterapkan di BEI sejak 2002.

Sesuai namanya, sistem ini memungkinkan order (pesanan) beli dan jual dicatat oleh sistem (JATS) dan sistem tersebut (JATS) akan langsung mencocokan jumlah lembar saham dan harga saham antara order beli dan jual yang masuk hingga terjadi transaksi jual beli.

BEI menerapkan sistem Remote Trading yang meniadakan peran seorang Floor Trader, karena dealer dapat langsung memasukan order dari kantor broker sehingga proses perdagangan diharapkan lebih efektif dan efisien karena merupakan Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat.

Imelda R. Tarigan menjelaskan pada Agustus 2016, saham BEKS menjadi magnet di lantai bursa bahkan bergerak naik turun seperti roller coaster seiring dengan sentimen masuknya Pemerintah Provinsi Banten ke jajaran pemegang saham bank yang dulunya dikenal dengan PT Bank Pundi Tbk.

Akibat dari insiden gagal serah tersebut, pada 11 Agustus 2016 manajemen PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia kemudian secara sepihak langsung mencopot jabatan Imelda R. Tarigan yang dinilai lalai perihal transaksi yang hampir sepenuhnya otomatis tersebut. 
Dikatakan pencopotan jabatan untuk mempermudah investigasi. Pada kenyataannya Imelda R Tarigan tidak pernah diperiksa oleh Regulator OJK maupun oleh pihak investigator dari Bursa Efek Indonesia, karena dianggap tidak terlibat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement