IDXChannel - Mantan petinggi PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Imelda R. Tarigan menuntut keadilan setelah dipersalahkan sebagai yang menyebabkan Bursa Efek Indonesia mendenda ACS (Alternate Cash Settlement) senilai Rp12,5 miliar pada pertengahan Agustus 2016 silam.
Diketahui BEI memberikan denda berupa ACS kepada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia akibat kegagalan menyerahkan saham dalam perdagangan transaksi pembelian saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) yang sepenuhnya dilakukan melalui sistem remote trading. Denda ACS tersebut disinyalir sebesar Rp 12,5 miliar.
“BEI sejak tahun 2002 menerapkan sistem remote trading yang menempatkan broker hanya menawarkan transaksi saham yang tertera pada sistem secara otomatis,” tutur Ricky Iramoty, Kuasa Hukum Imelda R. Tarigan, Senin (31/10).
Imelda R. Tarigan adalah mantan Senior Vice President Branch Manager PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia untuk cabang Kelapa Gading dan Pondok Indah. Bersama Imelda, tiga broker pelaksana pembelian saham BEKS yakni Firdaus Ali, M. Erwin Simanjuntak dan Hasrul Saputra dipersalahkan PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.
“Sudah jelas transaksi saham BEKS tersebut dilakukan oleh ketiga karyawan CGS atas perintah nasabah. Menjadi persoalan adanya dugaan kesalahan pada sistem remote trading PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dimana seharusnya transaksi saham BEKS tersebut tidak dapat terjadi karena saham BEKS yang ditransaksikan belum tersedia dan mengakibatkan terjadinya gagal serah kepada pembeli,” lanjutnya.