Setelah pencopotan jabatan, manajemen pun menerbitkan Surat Peringatan III (SP III) pada 7 November 2016 dan menjadikannya sebagai Liaison Officer Retail BEI dengan menghapus seluruh fasilitas jabatan pada 16 Januari 2017.
“Melalui Surat Peringatan III/Ketiga, Manajemen PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia menyatakan Imelda R. Tarigan telah lalai melaksanakan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap Aktivitas Sales tersebut yang berakibat timbulnya kerugian materiil bagi perusahaan,” papar Ricky Iramoty.
Dipermalukan oleh manajemen PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Imelda R. Tarigan memilih melawan. Namun PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia bergeming meski salah satu investigator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan kesalahan tidak dilakukan Imelda namun karena kesalahan system perdagangan.
“Sampai saat ini perjuangan saya di pengadilan sangat manusiawi yakni agar pihak PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia memulihkan nama baik saya karena denda yang dikenakan terhadap perusahaan bukan disebabkan saya, itu saja!” tegas Imelda.
Oleh karenanya saya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat 28 Oktober 2022.
(NDA)