Adapun kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro.
Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hinga 40 persen. Tarif per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp2.600 - 2.700 per kilometer, dan Rp 2.250 - 2.650 per kilometer. Perusahaan aplikasi kemjudian diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
(NDA)