sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kendaraan Pribadi Dilarang, Badan Otorita Sediakan Kantong Parkir di Pinggir IKN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/12/2023 15:59 WIB
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melarang kendaraan pribadi terutama konvensional berlalu lalang di pusat pemerintahan baru.
Kendaraan Pribadi Dilarang, Badan Otorita Sediakan Kantong Parkir di Pinggir IKN (Foto: MNC Media)
Kendaraan Pribadi Dilarang, Badan Otorita Sediakan Kantong Parkir di Pinggir IKN (Foto: MNC Media)

"Konsekuensinya kita sediakan pedestarian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micromobility yg diarusutamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia," lanjut Ali.

Menurutnya, pembangunan IKN merupakan cita-cita untuk memindahkan orang ke Ibu Kota baru agar muncul pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi baru dari perkembangan populasi di suatu tempat. Tapi tidak untuk memindahkan kendaraannya, oleh sebab itu penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat oleh Badan Otorita.

"Kalaupun ada kendaraan dia basisnya elektrik, ini akan men-generate kebutuhan energinya melalui SKPLU. Nah untuk SPBU ini masih memungkinkan untuk masa transisi diluar wilayah KIPP," pungkas Ali.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement