2. Call center akan mengirimkan petugas mobile customer services ke lokasi kejadian. Petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuat berita acara.
4. Untuk melanjutkan proses klaim, pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu, yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol
5. Jasa marga akan memproses klaim pengguna jalan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan dan akan dilakukan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. (Sandy)