Dia menambahkan, mundurnya dua pejabat itu sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Orang nomor satu republik itu juga sudah menerbitkan Keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN.
Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau," tuturnya.
(RFI)