Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016, Bulog melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap pangan nasional, diantaranya;
Pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen, pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah, penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu.
Kemudian, melaksanakan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi atau gabah, pengolahan gabah dan beras, hingga pengembangan pergudangan beras.
(Dhera Arizona)