IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal. Pinjol tersebut memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.
"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4% per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya.
Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.