sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerap Intimidasi dan Manfaatkan Data Nasabah, 3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokir

Economics editor Tim IDXChannel
11/06/2021 09:20 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kerap Intimidasi dan Manfaatkan Data Nasabah, 3.193 Pinjol Ilegal Diblokir. (Foto: MNC Media)
Kerap Intimidasi dan Manfaatkan Data Nasabah, 3.193 Pinjol Ilegal Diblokir. (Foto: MNC Media)

"Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," ujar Tongam.

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyrakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank. 

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement