“Jangan sampai kita kecolongan atau abai prokes di titik-titik yang justru rawan penularan. Kalau perlu jangan lepas masker, sekalipun saat berfoto-foto di tempat wisata,” kata Puan Maharani.
Pengelola tempat wisata wajib mengikuti anjuran pemerintah terkait kapasitas pengunjung, beserta adaptasi kebiasaan baru tempat wisata dari Kementerian Kesehatan yang mengatur soal perilaku hidup sehat di objek wisata, kebersihan lingkungan, toilet, hingga sirkulasi udara.
Pelaku usaha wisata juga harus memenuhi standar kebutuhan pengunjung sesuai panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) yang sudah dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mengikuti pedoman dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan World Travel and Tourism Council (WTTC).
Untuk melindungi wisatawan dan masyarakat setempat, Puan mengingatkan agar pemda menyiapkan tim pemantau protokol kesehatan di setiap wisata.
“Bagaimanapun tetap harus ada pengawasan untuk prokes supaya tidak bablas. Namanya di tempat wisata, banyak orang lagi bersenang-senang, potensi abai prokes pasti tinggi. Kenyamanan dan keselamatan rakyat yang berkunjung ke tempat wisata harus menjadi prioritas,” tandas Puan Maharani. (RAMA)