Lebih lanjut perihal harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19 sudah diatur lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Ia meminta aturan ini benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi Covid-19.
“Harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi Covid-19 ini berlaku nyata. Ketersediaan harus dijamin sehingga harga juga terkendali sesuai ketentuan HET,” tambah Puan Maharani.
Dugaan keberadaan mafia obat terus mencuat di pemberitaan sejak pandemi menerjang pada tahun lalu. Harga obat-obat yang digunakan dalam rangkaian penanganan Covid-19 pun terpantau membumbung di pasaran, kalaupun tersedia.
“Kenaikan harga dan kelangkaan obat yang terjadi saat ini sudah tidak wajar. Bongkar dan tindak mafia obat tanpa pandang bulu! Negara harus hadir dengan kekuatan dan kekuasaannya untuk mengatasi ini. Jaga kepercayaan rakyat,” lanjut Puan Maharani.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi, sejumlah pengungkapan dugaan praktik mafia obat terus muncul di pemberitaan. Salah satu yang terbaru adalah fakta harga obat terapi Covid-19 di Papua yang mencapai Rp 25 juta.