IDXChannel - Kementerian Perdagangan bersama dengan Polri dan Kementerian Kesehatan akan menindak cepat oknum penimbunan dan spekulasi alat kesehatan serta obat penunjang Covid-19.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu belakangan ini sempat terjadi kelangkaan oksigen, regulator hingga obat-obat serta vitamin untuk penanganan Covid-19.
Kelangkaan ini sebagian disebabkan oleh melonjaknya permintaan pasar karena naik tajamnya penderita Covid. Selain itu, adanya upaya penimbunan beberapa pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan yang tidak sewajarnya.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan punya satu unit khusus dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran dalam bidang perdagangan yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).
Ditjen PKTN selama ini diketahui sangat aktif menjalin sinergi dengan Polri dan instansi terkait dalam menangani seluruh pelanggaran perdagangan termasuk penimbunan alkes dan obat Covid kali ini.