Dasar kerja sama ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Perpres tersebut menetapkan tiga kewajiban utama: pemenuhan garam konsumsi dan sebagian industri dari produksi dalam negeri pada 2025, pemenuhan garam industri pangan dan farmasi paling lambat 31 Desember 2025, serta pemenuhan garam industri kimia paling lambat 31 Desember 2027.
(kunthi fahmar sandy)