Airlangga mengatakan masa transisi diberikan agar pemerintah dan pengusaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Kebijakan ekspor satu pintu diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka mengatasi praktik under-invoicing dan transfer pricing ketika ekspor.
"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan ekspor sebelum 1 Januari 2027. Dia menekankan, aturan ini tidak akan merugikan pengusaha sekaligus diharapkan mendongkrak pendapatan negara dengan menerapkan harga acuan dalam kegiatan ekspor.
"Akan banyak diskusi yang kita lakukan termasuk juga mengenai penentuan patokan harga yang nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah dan juga dengan seluruh pelaku usaha," kata Dony.
(Rahmat Fiansyah)