Heri mengingatkan, masyarakat yang akan menyelundupkan lobster untuk mengurungkan niat. Sebab jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tutupnya.
Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di Pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang. (FAY)