sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp3,9 M ke Singapura

Economics editor Ikhsan PSP
12/09/2022 14:56 WIB
KKP dan Polri menggagalkan penyelundupan benih lobster modus baru senilai Rp3,9 miliar ke Singapura.
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp3,9 M ke Singapura (Foto: MNC Media).
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp3,9 M ke Singapura (Foto: MNC Media).

Heri mengingatkan, masyarakat yang akan menyelundupkan lobster untuk mengurungkan niat. Sebab jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
 
"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tutupnya.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di Pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang. (FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement